Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
PROFIL SINGKAT PPID BAWASLU KOTA SURAKARTA
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.
Bawaslu Kota Surakarta, melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor : 014/BAWASLU-PROV.JT-34/HK.01.01/IV/2020 Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surakarta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Kota Surakarta terbentuk sejak tahun 2019. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID
1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, efisien dan gratis;
3. Menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) informasi publik;
4. Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya;
5. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses; dan
6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
PPID Bawaslu Kota Surakarta
Jl. Wuni Tengah No.7, Karangasem, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57145
Telepon (0271) 7474276 WhatsApp : 082241246094 | Email set.surakarta@bawaslu.go.id